Saat ini, di Indonesia belum memiliki UU
khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yang terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cybercrime, para
Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP
pada Cybercrime antara lain:
a. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus
carding )
- Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
- Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di internet).
- Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian)
b. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang
Program Komputer atau software
c. Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
d. Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
e. Undang-Undang No.15 thn 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar