Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan
baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi
tetapi nuklir juga menghancurkan kota Hiroshima. Seperti halnya juga
teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki
keahlian di bidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat
tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
ü
ASPEK
TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga menghancurkan kota Hiroshima.
Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian di bidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga menghancurkan kota Hiroshima.
Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian di bidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
ü
ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan teritorial (wilayah).
2. Sistem
Hukum Tradisional (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial
dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul alibat
aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam
menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk
satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena baru yang muncul akibat
pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering
kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan komputer. Untuk itu
diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hukum
di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas di dalam penguasaan
terhadap teknologi informasi.
ü
ASPEK
PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada
kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,
dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi sker eorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan
pendukung apabila memungkinkan. Di sini kita bias melihat adanya proses
pembelajaran. Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata atau
tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena
kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan
atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk eksploit kelemahan
system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat
situs web, dsb.
ü
ASPEK EKONOMI
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah
mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus
yang merupakan predikat FRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
ü
ASPEK SOSIAL
BUDAYA
Akibat yang sangat nyata
cyber crime terhadap kehidupan nyata sosial budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card FRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card FRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar