Senin, 19 November 2012

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik



Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir  juga menghancurkan kota Hiroshima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian di bidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak  jarang yang melakukan kejahatan.
ü  ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga menghancurkan kota Hiroshima.
Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian di bidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak  jarang yang melakukan kejahatan.
ü  ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
  1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk   
  pada batasan teritorial (wilayah).
2. Sistem Hukum Tradisional (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul alibat aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan komputer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas di dalam penguasaan terhadap teknologi informasi.


ü  ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi sker eorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Di sini kita bias melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk eksploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
ü  ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat FRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
ü  ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata cyber crime terhadap kehidupan nyata sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card FRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar