Cybercrime adalah tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Karakteristik Cybercrime
dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik di atas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar