Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu
mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung
jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian
serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
·
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana
profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
yang tulis blog ini siapa ?
BalasHapus